Lebak, Bantentv.com – Mantan Kepala Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten berinisial YAA ditangkap oleh jajaran tipikor Polres Lebak lantaran diduga terlibat kasus korupsi penjualan aset desa berupa satu bidang tanah seluas 3200 meter persegi.
Tanah desa tersebut dijual pada PT. WIKA karena saat itu PT. WIKA tengah menggarap proyek pembangunan tol Serang-Panimbang seksi kedua. Proyek pembangunan tol Serpan dimanfaatkan oleh tersangka untuk meraup keuntungan dengan menjual aset desa ke PT. WIKA. Akhirnya pelaku ditangkap polisi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen desa hingga mobil warna putih yang dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.
Tersangka berdalih lahan yang dijual merupakan tanah tak bertuan. Maka dari itu tersangka menjualnya ke PT. WIKA. Tersangka mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli mobil, motor, memperbaiki kantor desa, membangun madrasah hingga berbagi dengan sekdesnya.
Sebelum penangkapan, polisi terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor Desa Tambak Baya hingga akhirnya tersangka ditangkap pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
Kapolres lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan proyek pembangunan tol Serpan seksi kedua tahun 2022 dijadikan kesempatan oleh tersangka untuk meraup keuntungan dengan modus pengadaan lahan. Sayangnya lahan yang dijual tersangka adalah aset desa.
“Pada waktu proses penjualan aset desa ini sempat dihalangi oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk tidak nekat menjual tanah desa ke PT. WIKA, tapi tersangka tetap nekat menjualnya,” ujar Kapolres Lebak.
Dalam melancarkan aksinya tersangka tak hanya sendiri, namun bekerjasama dengan satgas BPN setempat.
Tersangka juga mengelabui PT. WIKA dengan memanipulasi sejumlah dokumen tanah, bahkan agar tanah desa tersebut dibayar oleh Negara, tersangka menggunakan SPPT rumah pribadinya. Berdasarkan hasil perhitungan auditor pemerintah daerah, negara dirugikan sebesar Rp591 juta. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal seumur hidup.(nano/red)