Pandelang, Bantentv.com – Tiga orang pelaku pembuang sampah di pinggir Jalan Nasional AMD Lintas Timur, Kabupaten Pandeglang, ditangkap warga pada Minggu sore. Para pelaku terancam denda sebesar Rp200 juta karena melanggar peraturan daerah.
Dalam video amatir, terlihat detik-detik seorang warga menangkap basah para pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan AMD Lintas Timur, tepatnya di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Para pelaku kedapatan membuang sampah kelapa di pinggir jalan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas Satpol PP yang langsung mendatangi lokasi.
Baca Juga: Kurangnya Armada, Sampah Menggunung di Pinggir Jalan Cikande
Dari keterangan salah seorang pelaku, Iman beralasan awalnya sampah tersebut akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Bangkonol. Namun karena khawatir sudah tutup, ia bersama dua rekannya kemudian membuang sampah tersebut di pinggir jalan.
“Awalnya sampah mau dibuang ke TPA Bangkonol, tapi karena khawatir sudah tutup, akhirnya dibuang di pinggir jalan,” ujar Iman.
Baca Juga: DLH Cilegon Akan Beri Sanksi Sosial Terhadap Warga Buang Sampah Sembarangan
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menyebut ketiganya terancam denda sebesar Rp200 juta karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
“Melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) terancam sanksi Rp 200 juta,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya.
Warga diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan serta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Editor : Erina Faiha