Bantentv.com – Banyak masyarakat masih ragu mengurus sertipikat tanah sendiri karena menganggap prosesnya rumit. Padahal, pengurusan sertipikat tanah kini bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo.
Mengurus sertipikat tanah sendiri justru memberikan rasa aman, karena prosesnya transparan dan sesuai aturan.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghemat biaya dan memastikan seluruh dokumen diproses secara resmi melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen identitas diri. Pemohon cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai syarat utama pengajuan.
Baca Juga: Oknum PNS yang Diduga Jadi Calo Berpotensi Dipecat
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen riwayat tanah sebagai dasar pengajuan.
Dokumen tersebut bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan riwayat tanah dari desa atau kelurahan.
Dokumen tersebut nantinya akan diteliti oleh petugas sebagai dasar penetapan hak atas tanah.
Tidak sedikit masyarakat yang tidak memiliki dokumen lengkap. Namun, kondisi tersebut bukan berarti sertipikat tanah tidak bisa diurus.
Masyarakat masih dapat mengajukan sertipikasi melalui bukti penguasaan fisik tanah. Syaratnya, tanah telah dikuasai secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik serta didukung saksi yang dapat dipercaya.
Langkah ini menjadi solusi bagi masyarakat yang telah lama menempati tanah namun belum memiliki dokumen lengkap.
Pastikan Batas Tanah Jelas
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses berikutnya adalah pengukuran bidang tanah.
Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah disepakati dengan pemilik lahan di sekitarnya.
Pengukuran dilakukan untuk memastikan luas dan lokasi tanah secara pasti. Tahapan ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Biaya Resmi dan Bisa Dicek Sendiri
Biaya pengurusan sertipikat tanah telah diatur pemerintah melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir adanya biaya tambahan di luar ketentuan.
Untuk memudahkan, masyarakat juga bisa menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di ponsel.
Layanan Informasi Mudah Diakses
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyediakan layanan informasi resmi bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah secara mandiri.
Masyarakat dapat menghubungi hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 atau langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat.
Selain itu, tersedia juga loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri agar proses lebih cepat dan mudah.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan tersebut, masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung pada calo. Mengurus sertipikat tanah sendiri bukan hanya lebih hemat, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.