Serang, Bantentv.com – Modus ritual air kembang, pelaku cabuli anak di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Kasus dugaan perbuatan asusila terhadap anak tersebut kini ditangani Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten setelah laporan korban diterima pada awal April 2026.
Pelaku berinisial MY diduga menjalankan aksinya dengan dalih ritual pembersihan diri kepada para korban yang masih di bawah umur.
Polisi menyebut, pelaku merupakan buruh harian lepas yang juga dikenal sebagai pelatih silat di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Datangi Polisi, Perempuan di Tigaraksa Mengaku Bunuh Suaminya Sendiri
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada April 2026, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan Laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Maruli, Senin 6 April 2026.
Maruli menjelaskan, pelaku cabul yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus pelatih silat di kampung setempat menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban.
“Pelaku memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan terdapat lima korban di bawah umur.
“Terdapat lima korban di bawah umur, terdiri dari tiga korban asusila dan dua korban perbuatan cabul,” lanjut Maruli.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Pasutri Pelaku TPPO Modus Lowongan Kerja
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian pada 3 April 2026, dengan didampingi keluarga.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi kejahatan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.