Bantentv.com – Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda, mulai dari kepemilikan, peruntukan, hingga jangka waktu penggunaannya.
Memahami jenis sertipikat tanah menjadi penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimiliki sudah tepat dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Pengaturan hak atas tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Baca Juga: Benarkah Ada Pemutihan Sertipikat Tanah? Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN
Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan.
Berikut tujuh jenis sertipikat tanah di Indonesia:
1. Sertipikat Hak Milik (SHM)
Sertipikat Hak Milik merupakan jenis hak paling kuat dan penuh. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun tanpa batas waktu, selama digunakan sesuai fungsi sosialnya.
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain. Hak ini berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
3. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU digunakan untuk kegiatan usaha skala besar seperti perkebunan, pertanian, atau peternakan. Hak ini berlaku hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun.
4. Sertipikat Hak Pakai
Hak Pakai memberikan hak menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah. Hak ini dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum, instansi pemerintah, hingga pihak asing dengan syarat tertentu.
5. Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)
HPL merupakan hak penguasaan oleh instansi pemerintah atau badan tertentu untuk mengelola tanah negara, termasuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pengembangannya.
6. Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Sertipikat ini digunakan untuk kepemilikan apartemen atau rumah susun. Pemilik tidak hanya memiliki unit, tetapi juga bagian bersama dan tanah bersama.
7. Sertipikat Tanah Wakaf
Sertipikat ini digunakan untuk tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan.
Dengan memahami jenis-jenis sertipikat tersebut, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban atas tanah yang dimiliki.
Hal ini juga penting saat membeli properti, membangun rumah, atau mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan.