Serang, Bantentv.com – Berusaha mengelabui petugas, seorang pria berinisial SMP (30), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menyembunyikan puluhan paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Namun upaya tersebut tidak berhasil menghindarkannya dari jerat hukum. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga: Wakapolda Banten Tinjau Kesiapan Keamanan Jelang PSU di Kabupaten Serang
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SMP di sekitar kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Kibin. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu kami belum menemukan barang bukti narkotika,” kata Andri.
Meski tidak menemukan barang bukti di rumah tersangka, petugas kemudian melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Baca Juga: Warga Curiga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut dan berhasil menemukan 40 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.
“Dari lokasi rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari AN dengan harga Rp5 juta untuk kemudian dijual kembali,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis peredaran narkoba tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Erina Faiha