Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggelar konferensi pers di aula serbaguna Mapolda Banten, Kamis, 26 Februari 2026 terkait pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, didampingi Kabid Humas serta Wadir Resnarkoba Polda Banten.
Dalam paparannya, Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 35 kasus narkotika dengan total 54 tersangka.
Dari jumlah itu, 49 orang merupakan laki-laki dan lima orang perempuan. Sebanyak 32 tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika, sedangkan 22 lainnya sebagai pemakai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif anggota di lapangan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Pol. Wiwin Setiawan.
Selain menetapkan para tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Mengenal El Mencho dan CJNG, Kartel Narkoba Paling Berpengaruh di Meksiko
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 4.718,54 gram atau sekitar 4,7 kilogram, ganja seberat 7.503,94 gram atau sekitar 7,5 kilogram, serta 30 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat total 39,2 gram.
Polisi juga mengamankan obat daftar G sebanyak 5.015 butir yang terdiri atas 2.643 butir tramadol dan 2.372 butir hexymer.
“Nilai barang bukti yang diamankan mencapai miliaran rupiah. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius dan harus kita tangani bersama,” tambahnya.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.