Bantentv.com – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Dasco yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan menyampaikan penetapan itu di hadapan anggota Komisi III.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ujar Dasco yang kemudian disetujui oleh anggota Komisi III yang hadir.
Dasco menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, serta Anggota Badan Anggaran.
Baca Juga: Usai Viral, Ahmad Sahroni Dicopot Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan dirinya saat dinonaktifkan.
Usai penetapan, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III.
“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni. Ia juga menyampaikan ucapan selamat memasuki Bulan Ramadan.
Baca Juga: Tindak Tegas, NasDem Remi Nonaktifkan Nafa Urbach dan Sahroni dari DPR RI
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Pencopotan tersebut dilakukan di tengah sorotan publik terhadap pernyataannya yang menuai kontroversi.
Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni bersama Nafa Urbach dari DPR RI. Partai menyatakan, pernyataan yang dinilai menyinggung dan mencederai perasaan rakyat merupakan bentuk penyimpangan terhadap perjuangan partai.
Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, yang berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Editor : Erina Faiha