BerandaBeritaNasionalMenaker Minta Ojol dan Kurir Online Manfaatkan Diskon 50 Persen Iuran Jaminan...

Menaker Minta Ojol dan Kurir Online Manfaatkan Diskon 50 Persen Iuran Jaminan Sosial

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Beberapa waktu lalu pemerintah Republik Indonesia telah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Pemberian diskon tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Diketahui dalam aturan tersebut iuran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan keringanan dalam jangka waktu tertentu.

Dengan pemberian diskon hingga 50 persen bagi peserta bukan penerima upah tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap program itu dapat dimanfaatkan dengan baik, erutama bagi pengemudi/ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi.

Menaker berharap mereka dapat memanfaatkan penyesuain (diskon) 50% (JKK dan Jaminan Kematian (JKM) itu. Kebijakan ini tentu saja diharapkan semakin memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari bekerja di ruang publik dan menghadapi risiko kerja di jalan.

Dikutip dari Biro Humas Kemnaker, pernyataan itu disampaikan Menaker usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Keten agakerjaan, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.

Menaker menjabarkan, aturan tersebut mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50% bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal untuk sektor transportasi seperti pengemudi online/ojek online (ojol), kurir, dan sopir.

Ia menyebut, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50% sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulannya, tentu dalam jangka waktu tertentu sesuai Peraturan Pemerintah.

Dengan iuran yang lebih ringan tersebut, Menaker berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi.

“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden Prabowo,” kata Yassierli.

Selain itu dalam audiensi tersebut, para pekerja platform juga menyampaikan tiga aspirasi utama yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.

Baca Juga: Dukung Program Kemenaker, Wabup Najib Komitmen Hapus Percaloan

Aspirasi pertama yakni agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan, berbasis pada pendapatan setahun terakhir. Para pekerja juga berharap BHR secara nominal lebih besar serta menjangkau penerima yang lebih luas.

Aspirasi berikutnya perihal transparansi terhadap formula dan potongan bagi hasil. Aspirasi ketiga menekankan agar perusahaan platform lebih memperhatikan aspek pelindungan bagi mitra kerja perempuan.

Editor Lilik HN
TERKAIT
- Advertisment -