Tangerang Selatan, Bantentv.com – Seorang pemuda berinisial ANA (19) diamankan warga setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk membeli bakso di Jalan Sukamulya Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026. Saat itu, pelaku membeli bakso seharga Rp10 ribu dan membayar dengan uang pecahan Rp50 ribu. Namun, pedagang curiga karena warna uang tersebut luntur saat terkena air.
Merasa ada kejanggalan, pedagang langsung mengejar pelaku dan meminta bantuan warga sekitar. Pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi turut menemukan sejumlah lembar uang palsu senilai ratusan ribu rupiah.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Laporan awal diterima melalui layanan darurat 110 dari warga.
“Dari keterangan korban, terduga pelaku modusnya membelikan uang palsu tersebut ke Pak Aris, pedagang bakso, dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu,” kata Bambang dalam keterangannya.
Baca Juga: Hendak Mengisi Gas 3 Kg, Tukang Bakso Tewas Tersambar Kereta Api
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membeli melalui marketplace dan media sosial sejak Januari hingga Februari. Nilai transaksi disebut mencapai jutaan rupiah, namun dibayar jauh di bawah nominal aslinya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan penjual uang palsu yang diduga beroperasi melalui platform daring.
“Setelah uang itu diterima oleh korban, uang tersebut terkena air, lalu warnanya luntur atau berubah,” ungkapnya.
“Kami masih mendalami yang bersangkutan ini dapat uang palsu dari mana,” imbuhnya.
Pelaku peredaran uang palsu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa uang yang diterima dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Editor : Erina Faiha