Cilegon, Bantentv.com – Jajaran Kementerian Lingkungan Hidup yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi ke pabrik penyimpanan bahan kimia milik PT Vopak Terminal Merak di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Inspeksi ini dilakukan pada Rabu 4 Februari 2026.
Hal ini menyusul terjadinya insiden kelalaian atas kebocoran kempu atau penampungan material berupa cairan oli serta asam nitrat yang menimbulkan pencemaran udara. Akibatnya, 56 warga menjadi korban paparan bahan kimia.
“Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh teman-teman Polri sebagai korwasnya. Tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam langkah penyidikan, terutama ini kemungkinan. Ya tentu harus karena sudah ada paparan 56 orang saya rasa itu menjadi alat bukti yang sangat cukup untuk menggeser ke Pasal 99 Ayat 2 Undang-Undang 32 Tahun 2009,” ujar Hanif Faisol Nurofiq, Menteri LHK RI.
Baca Juga: Pasca Kebocoran, DLH Cilegon Pasang Alat Pemantau Udara
“Ini memang karena kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat itu dampaknya memang harus konsekuensi hukum,” tambahnya.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, meskipun saat ini kondisi di sekitar PT Vopak Terminal Merak dan lingkungan warga sudah aman dari aroma bau menyengat. Namun, penyelidikan secara pidana oleh pihak kepolisian tetap dilakukan.
“Kemudian sambil kami support penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman Polres Cilegon, maka Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat Pasal 87 Undang-Undang 32 tahun 2009 dan Pasal 90 nya. Yaitu kepada kita untuk melakukan gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat yang terganggu dan unit usaha,” tegas Hanif.
Baca Juga: Usai Kepulan Asap Kuning, DLH Cilegon Klaim Sampel Gas di Bawah Ambang Batas
Selain itu, pihaknya juga akan segera melayangkan gugatan perdata dengan sejumlah alat bukti yang cukup. Gugatan tersebut mengacu pada Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kementerian LHK memberikan apresiasi kepada PT Vopak Terminal Merak, pihak kepolisian, serta Pemerintah Kota Cilegon yang telah bergerak cepat memadamkan uap yang keluar dari kempu. Dengan demikian, penyebaran aroma bau menyengat tidak semakin meluas ke lingkungan masyarakat.
Editor : Erina Faiha