Bantentv.com – Mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman serta sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendapat tanggapan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Said menilai, pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pejabat OJK itu tidak cukup untuk perbaiki kepercayaan investor terhadap pasar modal.
“Langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini,” kata Said, dalam keterangan resminya, Jumat 30 Januari 2026.
Said menekankan, pembenahan kebijakan menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan setelah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir. Dirinya menilai, OJK sebagai regulator pasar modal perlu untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.
“OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaiki mendesak mengenai kebijakan free float,” papar Said.
Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Bangun Bioskop di setiap Kecamatan
Meski begitu, Said tetap mengapresiasi keputusan para pimpinan pasar modal yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dirinya menuturkan bahwa pengunduran diri itu menunjukkan bahwa masih adanya integritas dan tanggung jawab di sektor pasar modal.
“Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini. Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita,” ungkap Said. “Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal,” imbuhnya.
Politikus PDI-P ini mengungkapkan, Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan OJK dan jajaran pada BEI pada 3 Desember 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, DPR dan OJK telah menyepakati sejumlah arah perbaikan kebijakan free float perdagangan saham di bursa.
Beberapa poin kesepakatan tersebut antara lain, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.
Baca Juga: Setelah Dirut BEI, Ketua dan Dua Petinggi OJK Turut Mundur dari Jabatannya
Selain itu, Said memaparkan bahwa kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
“Poin-poin inilah yang nanti akan kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” ujar Said.
Said menyatakan, DPR juga akan membahas pengisian kursi kosong yang ditinggalkan pimpinan OJK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
“Tentu nanti akan kami membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK,” tandasnya.
Editor : Erina Faiha