Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaEkonomiSetelah Dirut BEI, Ketua dan Dua Petinggi OJK Turut Mundur dari Jabatannya

Setelah Dirut BEI, Ketua dan Dua Petinggi OJK Turut Mundur dari Jabatannya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pasar saham Indonesia kembali dikejutkan dengan pengunduran diri Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi.

Selain Mahendra dan Inarno, diketahui Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengumuman tersebut dilakukan pada Jumat petang, 30 Januari 2026. Setelah sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga mengundurkan diri, pada Jumat pagi.

Pengunduran diri Dewan Komisioner OJK ini merupakan buntut dari anjloknya pasar saham Indonesia selama dua hari berturut-turut. Hal itu disampaikan Mahendra Siregar, dalam konferensi persnya di Gedung BEI, Jakarta. Dirinya mengatakan, pengunduran dirinya bersama rekannya KE PMDK dan DKTK adalah bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Baca Juga: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mengundurkan Diri, Ini Alasannya!

Pengunduran diri tersebut juga telah disampaikan secara resmi melalui laman resmi OJK, bernomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026 di mana pernyataan pengunduran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, pengunduran diri tersebut juga akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik dari Bareskrim Polri

Dalam keterangan resminya juga menegaskan proses pengunduran diri mereka tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” tulis keterangan tersebut.

Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Editor Erina Faiha
TERKAIT
- Advertisment -