Tangerang Selatan, Bantentv.com – Polres Tangerang Selatan menangkap seorang oknum guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP (55), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Guru tersebut diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat pada Senin malam, 19 Januari 2026, tanpa perlawanan, lalu langsung dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak diterima pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya mengamankan guru yang bersangkutan pada malam hari.
“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala, dan sekitar pukul 19.00 WIB kita sudah amankan pelakunya. Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Ciputat,” ujar AKP Wira Graha Setiawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi adanya 16 korban yang diduga mengalami tindakan tidak pantas. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 16 saksi, delapan di antaranya merupakan korban, sementara sisanya berasal dari orang tua korban, pihak sekolah, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Baca Juga: Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Asusila
“Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui bahwa periodenya dari 2023 hingga Januari 2026. Untuk sementara hasil dari pemeriksaan kita temui di satu sekolah di wilayah Kota Tangsel,” jelas Wira.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan halaman media sosial milik guru tersebut yang berisi foto-foto anak di bawah umur dan diduga berkaitan dengan para korban.
Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang memuat dokumentasi dugaan aksi pencabulan terhadap para korban. Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam.
“Sementara untuk barang bukti, kita amankan satu buah handphone dan kita juga masih dalami terhadap handphone tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikan di handphone tersebut saat ini rencana kita akan membawa handphone tersebut ke puslabfor untuk kita dalami apa saja yang ada di dalam handphone tersebut,” katanya.

Polisi menyebut, belasan siswa diduga menjadi korban dengan modus tindakan tidak pantas berupa menyentuh bagian tubuh sensitif. Dalam keterangannya, guru tersebut tidak secara eksplisit mengiming-imingi korban, namun memberikan uang jajan setelah melakukan perbuatannya.
“Kalau diimingi-mingi secara eksplisit tidak, namun memang dari terduga pelaku ini setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dia memberikan uang untuk uang jajan sekitar dari 5.000 hingga 10.000,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari 13 orang tua murid terkait dugaan perbuatan guru tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang tua secara resmi melapor ke Polres Tangsel untuk diproses hukum.
“Mereka sudah membuat laporan, dan proses hukumnya kita serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel. Untuk kejadian, kita belum mengetahui detailnya. Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel,” jelas Tri Purwanto, Senin, 19 Januari 2026.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menjerat guru tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.