BerandaBeritaKejari Serang Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana Sepanjang 2025

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana Sepanjang 2025

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti dari 106 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Serang, Kamis, 18 Desember 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 3.090 gram, ganja 180 gram, tembakau sintetis 37,6 gram, sekitar 1.000 butir tramadol, 5.000 butir eximer, 50 unit telepon genggam, 15 senjata tajam, dua koper, timbangan digital, serta puluhan karung beras dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari 131 Perkara Pidana Umum dan Khusus

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, I G. Punia Atmaja, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti, khususnya narkotika, obat-obatan tanpa izin edar, dan senjata tajam, kami memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Dari 32 Perkara

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Serang yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam setahun. Kegiatan ini sekaligus menjadi pemusnahan barang bukti terakhir sepanjang tahun 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta awak media.awak media.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -