Bantentv.com – Ribuan Kepala Desa se-Indonesia menggelar aksi unjuk di depan kantor Istana Kepresidenan Jakarta. pada Senin 8 Desember 2025.
Aksi damai yang dilakukan oleh kepala desa tersebut buntut dari terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025. Peraturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dimana dalam regulasi yang diterbitkan tersebut membuat penyaluran dana desa tahap II gagal salur. Selain itu, mereka menolak rencana pemotongan dana desa sebesar 64 persen untuk pembiayaan koperasi desa (Kopdes) merah putih.
Salah satu masa aksi Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir Muhamad Aopidi mengatakan aksi damai ini sebagai bentuk protes. Mereka menuntut Pemerintah Pusat agar mencabut PMK nomor 81 tahun 2025 yang dinilai telah merugikan Pemerintah Desa.
“Ini murni aksi dari aspirasi pemerintah desa,” ungkap Aopidi Kades Kadugenep. Dimana dalam peraturan menteri keuangan itu dapat merugikan masyarakat yang berada di desa. Terlebih lagi dana desa tahap II atau non-earmark gagal salur.
Baca Juga: Jumlah Pengangguran di Banten Kembali Tertinggi se-Indonesia
Sementara itu hal senada juga dikatakan Kepala Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Sofwanudin. Aksi ini menuntut pemerintah untuk mengaji ulang dan mencabut PMK. Pasalnya, peraturan itu dinilai membingungkan dan membuat resah kepala desa.
“Kami dari kepala desa meminta pemerintah pusat mencabut PMK yang telah membuat resah pemerintah desa,” ujarnya.
Ia juga mengaku, dalam aksi tersebut kepala desa menyuarakan penolakan terhadap PMK. Perihal tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.
Kebijakan tersebut dianggap berbahaya karena menjadikan dana desa sebagai jaminan pinjaman dengan skema pemotongan langsung.
“Kami sebagai kades menyuarakan pemotongan dana desa yang mencapai 64 persen,” ucapnya. Salah satunya dana tersebut untuk mendanai pembangunan gerai kopdes merah putih.
Editor : Erina Faiha