Minggu, November 30, 2025
BerandaBeritaLayanan KA Petani-Pedagang Resmi Beroperasi 1 Desember

Layanan KA Petani-Pedagang Resmi Beroperasi 1 Desember

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Kereta Petani dan Pedagang, inovasi terbaru KAI Group yang didukung Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, siap dioperasikan mulai Senin, 1 Desember 2025.

Layanan ini dirancang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal di jalur Merak–Rangkasbitung melalui Commuter Line Merak.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan, setiap hari akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 dari Rangkasbitung.

Kereta ini memiliki kapasitas 73 tempat duduk dan dirancang khusus untuk petani serta pedagang.

Sebelum menggunakan layanan, calon penumpang diwajibkan melakukan registrasi di loket dengan membawa kartu identitas.

Baca Juga: KCI Siapkan Gerbong Khusus Pedagang-Petani Bakal Beroperasi Desember 2025

Formulir registrasi akan diverifikasi petugas untuk mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang. Registrasi dapat dilakukan sebelum hari keberangkatan maupun pada hari H.

Pemilik kartu dapat memesan tiket mulai H-7 di loket stasiun Commuter Line Merak. Mereka juga bisa masuk ke ruang tunggu 2 jam sebelum keberangkatan.

Bagi masyarakat umum yang belum mendaftar, tiket tetap bisa dibeli di loket jika masih tersedia.

Kereta Petani dan Pedagang memperbolehkan barang bawaan maksimal 2 koli atau 2 tentengan dengan dimensi 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.

Barang berbau menyengat, hewan ternak, barang mudah terbakar, serta senjata tajam atau api, dilarang dibawa. Karina menekankan pentingnya kepatuhan untuk menjaga kenyamanan bersama.

Dukungan Pemerintah

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, menegaskan bahwa DJKA mendukung penuh pengoperasian layanan ini.

Melalui skema Public Service Obligation (PSO), tarif tiket ditetapkan Rp 3.000, sama seperti Commuter Line Merak, agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Arif menambahkan, seluruh rangkaian kereta telah melewati pengujian kelaikan untuk memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan keandalan.

Pengoperasian ini juga sesuai standar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.

“Kereta Petani dan Pedagang adalah bukti komitmen KAI Group dan pemerintah mendukung perekonomian lokal. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik,” tutup Arif.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -