Jumat, Oktober 31, 2025
BerandaBeritaPolda Banten Terbitkan DPO Kasus Penipuan, Ini Ciri-Ciri Zaenal Arifin

Polda Banten Terbitkan DPO Kasus Penipuan, Ini Ciri-Ciri Zaenal Arifin

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Serang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Hal ini terhadap seorang pria bernama Zaenal Arifin Bin Suparta terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan.

Penetapan DPO ini tertuang dalam Daftar Pencarian Orang Nomor 95/2025, yang dikeluarkan pada Oktober 2025.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 273 tertanggal 23 Juli 2025. Laporan ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan, status DPO kasus penipuan diberikan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan. Mereka juga melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut.

Baca Juga: Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI

“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan. Ini agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol. Dian Setyawan di Serang, Rabu, 30 Oktober 2025.

Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, Zaenal Arifin merupakan pria kelahiran Serang, 7 Agustus 1997, dan berdomisili di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ciri-ciri fisik DPO tersebut, yaitu tinggi badan sekitar 172 cm dengan berat badan ±80 kg. Rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, dengan bentuk tubuh gemuk dan berisi. DPO memiliki mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal.

Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kombes Pol Dian menjelaskan, Zaenal Arifin diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dugaan ini sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 April 2024, di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama H. Achmad,” jelasnya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta

Dian juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu aparat kepolisian dalam menemukan keberadaan DPO tersebut.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten. Anda bisa menghubungi melalui IPDA Rahmat Wiguna, di nomor (0821-2322-2323) atau Bripda Muhamad Farhan (0877-8906-4183).

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -