BerandaBeritaKejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari 131 Perkara Pidana Umum dan Khusus

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari 131 Perkara Pidana Umum dan Khusus

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri Serang Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, bersama Forkopimda, melaksanakan pemusnahan barang bukti. Ini berasal dari 131 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung sampai dengan bulan September 2025, di halaman depan Kejari Serang pada Rabu 22 Oktober 2025.

Pemusnahan barang bukti dari 131 perkara tindak pidana umum telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jajaran forkopimda atau yang mewakili juga hadir dalam kegiatan ini. Dari 131 perkara tersebut di antaranya adalah OHARDA (orang dan harta benda), Kamnegtibum atau keamanan dan ketertiban umum, dan narkotika. Kemudian ada 2 perkara tindak pidana khusus yang merupakan perkara tindak pidana cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Dr IG Punia Atmaja NR, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 131 perkara tindak pidana umum.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kami terhadap apa yang telah dilakukan. Target kami setelah sidang berkekuatan hukum, barang bukti menjadi nol,” ujarnya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp12 Miliar, Kejari Cilegon Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu dengan berat 129,6381 gram, ganja 68,9915 gram, dan tembakau sintetis 212.86 gram. Tramadol sebanyak 7.119 butir, hexymer sebanyak 5.062 butir, ratusan dus minuman kemasan, serta koper sebanyak 3 buah juga dimusnahkan. Selain itu, rokok tanpa cukai sebanyak 792 slop, handphone 61 unit, dan sajam sebanyak 9 buah turut dimusnahkan. Lakban sebanyak 10 buah, kunci letter T sebanyak 24 buah, dan pakaian sebanyak 40 pcs ikut dimusnahkan. Timbangan digital sebanyak 16 buah, kosmetik berbagai macam jenis dan merk, serta jamu tradisional sebanyak 222 botol pun dimusnahkan.

“Pemusnahan ini mencakup putusan pengadilan tahun 2024 dan 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan cara diblender, dan dipotong. Pada saat pemotongan, digunakan alat pemotong agar barang tidak dapat digunakan lagi.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -