BerandaBeritaAset Rampasan Kasus Korupsi Krakatau Health Service Dilelang, Negara Pulihkan Rp3,7 Miliar

Aset Rampasan Kasus Korupsi Krakatau Health Service Dilelang, Negara Pulihkan Rp3,7 Miliar

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp3.793.971.790 dari hasil lelang aset rampasan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Krakatau Health Service (Bapelkes KS).

Upaya ini dilakukan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bentuk pendampingan hukum kepada Bapelkes KS dalam proses penyelesaian barang rampasan negara.

“Keberhasilan ini dicapai melalui pendampingan hukum yang diberikan kepada Krakatau Health Service (BAPELKES KS) dalam proses penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Andi Gouw,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, Selasa, 21 Oktober 2025.

Nasrudin menjelaskan bahwa aset yang dilelang merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang sebelumnya dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 57 Ton Beras Rampasan Negara Disalurkan ke Warga Miskin

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 bidang tanah ditetapkan untuk dilelang dengan nilai likuidasi awal Rp3.013.972.000 berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam pelaksanaan lelang yang digelar pada 2 Oktober 2025, seluruh aset berhasil terjual dengan total harga penawaran mencapai Rp3.793.971.790, atau lebih tinggi dari nilai likuidasi semula.

“Sebanyak 33 dari 75 bidang tanah ditetapkan untuk dilelang dengan nilai likuidasi sebesar Rp3.013.972.000 berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam pelaksanaan lelang yang digelar pada 2 Oktober 2025, seluruh aset berhasil terjual dengan total harga penawaran mencapai Rp3.793.971.790, melampaui nilai likuidasi awal,” jelasnya.

Menurut Nasrudin, Kejari Cilegon memberikan pendampingan hukum atas permohonan dari Krakatau Health Service untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pemulihan keuangan negara.

Langkah ini, katanya, merupakan bagian dari tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menyelamatkan kekayaan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

“Seluruh dana dari hasil lelang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh para pemenang, menandai keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon dalam menjalankan fungsinya memulihkan aset negara,” tambah Nasrudin.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -