Serang, Bantentv.com – Hanya dalam waktu tiga hari, Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang berhasil meringkus seorang residivis berinisial SD (32), kuli bangunan asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
SD ditangkap usai membobol sebuah toko kelontong di Kampung Ciherang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Oktober 2025, di tempat kerja pelaku yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi yang dipimpin Ipda Denny Heriyanto mendapati pelaku sedang bekerja seperti biasa sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, menjelaskan bahwa SD bukan sosok asing bagi aparat penegak hukum. Ia merupakan residivis kasus pencurian accu forklift di PT Indah Kiat dan sempat menjalani hukuman 15 bulan di Rutan Serang.
Baca Juga: Baru 3 Hari Nikmati Hasil Curian, Residivis Bobol Rumah Ditangkap
Peristiwa pembobolan toko kali ini terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di warung milik Kapsah.
Saat itu, korban tengah beristirahat di ruang lain. Melihat situasi sepi, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan membobol laci meja dan mengambil tas berisi uang tunai Rp2.790.000.
“Mengetahui toko tidak dijaga, pelaku langsung masuk dan menggasak tas milik korban dari dalam laci,” ujar Desma, Selasa, 14 Oktober 2025.
Aksi pelaku baru diketahui sekitar pukul 23.00 WIB saat korban hendak menutup toko. Ia terkejut mendapati tasnya hilang.
Baca Juga: Residivis Spesialis Pencurian Mobil di Cilegon Diringkus Polisi
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat jelas sosok SD yang berpura-pura menjadi pembeli sebelum melakukan aksinya. Keesokan harinya, korban langsung melapor ke Mapolsek Carenang.
Berdasarkan laporan dan bukti rekaman tersebut, Tim Reskrim Polsek Carenang segera melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkusnya di tempat kerja.
“Awalnya pelaku sempat mengelak. Namun setelah kami tunjukkan bukti rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tas cokelat milik korban serta sepeda motor Honda Scoopy A 4510 IA yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Tersangka SD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.