Jumat, September 19, 2025
BerandaBeritaMie Gacoan Pandeglang Terancam Ditutup, Satpol PP Layangkan Surat Teguran ke-3

Mie Gacoan Pandeglang Terancam Ditutup, Satpol PP Layangkan Surat Teguran ke-3

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang kembali melayangkan surat teguran ketiga kepada gerai Mie Gacoan di Kecamatan Karangtanjung pada Kamis, 18 September 2025.

Langkah ini ditempuh setelah dua surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak pengelola.

Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Pandeglang, Muhammad Husni, menegaskan bahwa teguran ketiga ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait perizinan usaha.

“Hari ini Satpol PP melayangkan surat peringatan ketiga untuk kegiatan usaha Mie Gacoan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua, namun tidak diindahkan,” ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Pandeglang Gelar Sosialisasi Penegakan Perda

Menurut Husni, jika surat teguran terakhir ini kembali diabaikan, gerai Mie Gacoan Karangtanjung terancam ditutup sementara.

“Jika tidak ada iktikad baik dari pihak Mie Gacoan, kami akan melakukan penindakan berupa penutupan sementara. Hal ini untuk memastikan semua pelaku usaha patuh terhadap peraturan daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Manager Operasional Mie Gacoan Pandeglang, Fatkhur Rodzak, mengakui telah menerima tiga surat teguran tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan peringatan itu kepada tim legal perusahaan untuk segera menindaklanjuti perizinan.

“Sebetulnya tim operasional sudah menyampaikan SP satu, dua, dan tiga kepada tim legal yang memiliki wewenang mengurus hal tersebut. Kami akan secepatnya melengkapi perizinan,” jelas Fatkhur.

Satpol PP menegaskan bahwa penindakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menjaga kepatuhan hukum dan ketertiban di wilayah Pandeglang.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -