Serang, Bantentv.com – Unit III PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial U yang diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kasubdit IV Renakta, Kompol Irene Missy, di Mapolda Banten pada Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: Polres Cilegon Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kejadian memilukan ini bermula pada 19 Agustus 2025 di rumah korban.
Korban yang masih balita mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya.
Saat ditanya, korban menyebut bahwa pamannya sendiri yang menjadi penyebab ketidaknyamanan di area vitalnya.
Mendapat pengakuan itu, orang tua korban segera melakukan visum dan melaporkan kejadian ke SPKT Polda Banten.
“Dari pengakuan korban, mengakui bahwa pamannya sendiri yang melakukan hal tersebut, sehingga orang tuanya segera melakukan visum dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” ujar Kompol Irene Missy.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan paman korban mengakui perbuatannya dan menyebut kejadian itu hanya dilakukan satu kali.
Kompol Irene Missy menjelaskan bahwa korban memang kerap dititipkan di rumah paman saat kedua orang tuanya bekerja.
“Anak tersebut dititip kepada pamannya sedangkan orang tuanya bekerja,” tambahnya.
Saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma mendalam sehingga pendampingan psikologis sangat dibutuhkan.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Editor: Siti Anisatusshalihah