Bantentv.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyuntikan dana Rp 200 triliun ke lima bank yang termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apa itu bank Himbara, siapa saja anggotanya, dan mengapa mereka mendapatkan dana sebesar itu dari pemerintah?
Berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai sumber berikut ini penjelasan tentang Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Apa Itu Bank Himbara?
Himbara adalah singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara, yaitu kumpulan bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berkolaborasi untuk memperkuat layanan keuangan nasional.
Baca Juga: Dua BUMD Kabupaten Serang Bakal Dapat Suntikan Dana
Bank-bank yang ada di dalam Himbara ini memegang peran strategis dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, mendukung program pemerintah, serta menyediakan layanan finansial bagi masyaralat dari kota besar hingga pelosok daerah.
Peran Bank Himbara
Sebagai mitra strategis pemerintah, Bank Himbara memiliki peran penting dalam menyalurkan berbagai program, di antaranya:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Selain itu, bank-bank ini juga membantu memperluas akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat umum dengan layanan yang lebi terjangkau.
Anggota Bank Himbara
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Rincian Dana Rp200 triliun yang Disuntikan ke Bank Himbara
Menkeu Purbaya menjelaskan dana ini akan didistribukan secara proporsional sesuai ukuran dan kapasistas bank.
Berikut pembagian dananya :
- BRI, BNI, dan Bank Mandiri: masing-masing Rp55 triliun.
- BTN: Rp25 triliun.
- BSI: Rp10 triliun.
Alasan Bank Himbara dapat suntikan dana
Pemerintah menyuntikan dana ke rekening Bank Himbara tujuannya adalah agar dana tersebut lebih productid dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Editor : Erina Faiha
[…] Apa Itu Bank Himbara yang Dapat Suntikan Rp 200 Triliun dari Menkeu […]