Serang, Bantentv.com – Rutan Kelas IIB Serang memberikan remisi umum dan dasawarsa kepada 265 warga binaan pada HUT ke-80 RI.
Sebanyak delapan dari 265 warga binaan rutan serang dinyatakan bebas, setelah masa pidananya habis usai memperoleh pengurangan hukuman resmi.
Momentum Kemerdekaan Indonesia ke-80 menjadi berkah bagi delapan warga binaan Rutan Kelas IIB Serang.
Mereka langsung menghirup udara bebas usai memperoleh remisi khusus pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Remisi Kemerdekaan: Diberikan ke 12.708 Warga Binaan Banten
Salah satunya Zulfi, yang mendekam sejak 2024 karena menjual obat keras. Hari ini ia akhirnya bebas.
Zulfi dijemput keluarganya di gerbang rutan. Wajahnya tampak haru bercampur bahagia ketika kembali bersama keluarga.
“Senang rasanya bisa bebas. Setelah ini, saya pulang ke Aceh menemui keluarga,” ujar Zulfi penuh syukur.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Chika Panji Ardiansyah, mengungkapkan 265 warga binaan menerima remisi, 119 di antaranya menerima remisi umum.
Sementara itu, 146 lainnya mendapatkan remisi dasawarsa dengan besaran potongan pidana berbeda.
“Pengurangan masa pidana bervariasi, antara satu hingga empat bulan,” jelas Chika di Kota Serang, Minggu.
Ia menegaskan, delapan warga binaan rutan serang langsung bebas karena masa pidananya habis setelah memperoleh pengurangan resmi.
Kategori penerima remisi adalah narapidana yang memenuhi syarat administratif dan aktif mengikuti program pembinaan.
Editor: AF Setiawan