Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama pihak Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretaris Daerah, secara resmi mendorong adanya revisi terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Langkah ini dilakukan guna memperjelas status Kota Serang sebagai ibu kota provinsi secara hukum dan administratif.
Saat ini, dalam Pasal 7 undang-undang tersebut tertulis, “Ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang,” tanpa penyebutan secara spesifik bahwa yang dimaksud adalah “Kota Serang”.
Hal inilah yang menjadi perhatian Budi Rustandi. Ia menilai, penting untuk menambahkan frasa “kota” agar tidak menimbulkan tafsir ganda.
“Ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang, bukan di Kota Serang, nah kita ingin mengusulkan kata ‘kota’-nya agar ‘Ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Kota Serang,’” jelas Budi.
Baca Juga: Budi Rustandi akan Bangun SD Negeri di Perbatasan
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai upaya memperkuat posisi Kota Serang sebagai pusat pemerintahan provinsi.
Budi Rustandi telah melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri.
Hasil dari konsultasi ini akan diteruskan ke DPRD Banten guna merumuskan rekomendasi resmi terkait pengusulan ibu kota Provinsi Banten berada di Kota Serang secara tegas.
Rencana perubahan ini tidak hanya menyasar pada kejelasan administratif, tetapi juga memberikan dampak yang signifikan bagi Kota Serang secara anggaran
Salah satu potensi manfaat yang disebutkan adalah kemungkinan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini dampaknya insyaallah akan luar biasa, yang pertama adanya penambahan DAU Anggaran, termasuk hal-hal yang khusus karena ini sifatnya ibu kota, berbeda dengan kota-kota yang bukan ibu kota,” ujar Budi Rustandi.
Editor: Siti Anisatusshalihah