Minggu, Agustus 3, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBeritaPemkab Serang Tindaklanjuti 12 Temuan BPK, Tak Ada TGR

Pemkab Serang Tindaklanjuti 12 Temuan BPK, Tak Ada TGR

 

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang memastikan telah menindaklanjuti seluruh temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menyampaikan bahwa dari total 12 temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, seluruhnya telah diselesaikan tanpa adanya tuntutan ganti rugi (TGR).

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Serang sudah tuntas melaksanakan dan menyelesaikan 12 temuan itu sesuai dengan ketentuan. Nah nantinya tim inspektorat itu sudah melaporkan semua, upload melalui BPK, sehingga kita tunggu approval dari BPK, manakala nanti ada catatan-catatan,” ujar Najib saat ditemui di kantornya.

Dalam laporan tersebut, Pemkab Serang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, masih terdapat 30 rekomendasi dari BPK, di mana 12 di antaranya memerlukan penanganan segera.

Najib, yang ditugasi oleh Bupati untuk melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, menjelaskan bahwa penyelesaian temuan harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari, sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar temuan bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), utamanya terkait kelebihan pembayaran.

Meski begitu, seluruh temuan bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Najib menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah. Ia berharap ke depan tidak ada lagi temuan, bahkan yang bersifat berulang, terutama dalam aspek administrasi.

Dirinya ingin agar tata kelola keuangan di tiap OPD bisa zero temuan, sehingga saat menerima LHP dari BPK tidak ada lagi catatan dan temuan.

Editor: Siti Anisatusshalihah

 

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas (Bantentv.com)

TERKAIT
- Advertisment -