Serang, Bantentv.com – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar berkedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi, yang merambah wilayah Banten dan Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap bersama puluhan ribu butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kabupaten Pandeglang.
Menindaklanjuti laporan, tim Subdit I Ditresnarkoba menangkap YS di rumahnya, Pandeglang, Minggu 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB.
Dari tangan YS, petugas menyita 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, Uang tunai Rp245.000, dan Satu unit ponsel. Dari hasil interogasi mengarah pada AR sebagai pemasok utama.
Tim menangkap AR di toko miliknya, Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakut, pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB.
Dari lokasi kedua, polisi menyita 15.300 Tramadol, 10.370 Trihexyphenidyl, 9.528 Hexymer, Rp650 ribu, 61 plastik klip, dan 1 ponsel.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengungkap bahwa pelaku menyamarkan toko kosmetik dan perlengkapan bayi.
“Kami berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa, dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi per orang,” ujarnya.
Wiwin juga mengungkap bahwa total nilai barang bukti mencapai Rp150 juta.
kini, Kedua tersangka dijerat Pasal 435/436 UU Kesehatan 2023, terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin.
Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial SL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor: AF Setiawan