Pandeglang, Bantentv.com – Pemkab Pandeglang terus berpikir keras agar pendapatan daerah yang saat ini lesu, bisa meningkat signifikan yakni dengan memberikan kebijakan penghapusan pajak bumi dan bangunan.
Kebijakan ini mirip-mirip meniru Pemprov Banten, yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan motor.
Kebijakan ini tentu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani sanksi administrasi hingga 29 September 2025. Penghapusan sanksi ini ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Pandeglang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, bahwa kebijakan ini merupakan perpanjangan dari program penghapusan denda sebelumnya yang sempat digulirkan dalam rangka perayaan hari jadi Pandeglang.
“Keputusan bupati kita akan melakukan penghapusan denda atas pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan, serratus persen dendanya kita hapus,” ujar Ramadani.
Baca Juga: Tak Hanya Banten, 4 Provinsi Ini Juga Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tanpa batasan tahun pajak. Artinya, wajib pajak cukup membayar pokok pajak saja.
Menariknya lagi, program ini tidak memerlukan proses pengajuan atau dokumen tambahan dari masyarakat.
Sistem milik Bapenda Pandeglang secara otomatis akan menghapus denda saat pembayaran dilakukan.
Ditambahkannya, kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang diharapkan agar memanfaatkan program tersebut, karena Pemkab Pandeglang memperpanjang program ini hingga 29 September 2025.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada