Serang, Bantentv.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono menyambut baik program Pemerintah Provinsi Banten yang secara resmi memperpanjang penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2025.
Program penghapusan pokok dan denda atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini seharusnya berakhir per 30 Juni 2025, namun diperpanjang oleh Gubernur Banten Andra Soni sampai 31 Oktober 2025.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono mengaku amat menyambut baik kebijakan tersebut.
“Ya saya selaku wakil rakyat menyambut baik kebijakan Pemprov Banten itu,” ujar Agus Wahyudiono
Pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten yang memperpanjang program penghapusan denda tersebut.
Baca Juga: Program Penghapusan Denda Pajak di Kabupaten Serang Segera Berakhir
Kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat. Akan tetapi juga membantu Pemerintah Kabupaten dengan opsennya di tengah efisiensi anggaran.
“Banyak yang terbantu tentu, masyarakat dimudahkan diringankan, Pemkab juga terbantu karena ada opesn PKB tadi,” lanjut Agus.
Ditambahkan Agus pihaknya sangat mendukung dan mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini sehingga masyarakat bisa terbantu dengan program tersebut dan tidak terlalu terbebani.
“Masyarakat Kabupaten Serang harus memanfaatkan program ini, jangan sampoai terlewat,” lanjut Agus.
Namun di sisi lain Agus juga meminta pelayanan untuk program ini terus ditingkatkan sehingga tidak terjadi banyak antrian dan masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Lilik HN