Sabtu, Juli 19, 2025
BerandaBeritaKorupsi Impor Gula: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bantentv.com – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

Tom dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Dalam sidang Jumat, 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman tambahan 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai bahwa Tom menerbitkan 21 Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar, yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Tom.

Faktor yang memberatkan antara lain pendekatan kapitalistik, kebijakan yang tidak akuntabel, dan pengabaian hak masyarakat atas gula terjangkau.

Meski begitu, hal yang meringankan adalah Tom belum pernah dihukum dan tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar atas kebijakan impor gula yang diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

TERKAIT
- Advertisment -