Jumat, Juni 20, 2025
BerandaBeritaKejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Inkrah

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Inkrah

Lebak, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri Lebak memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindakan pindah yang sudah berkekuatan hukum atau ikrah yang digelar di halaman Kantor Kejari Lebak, pada 19 Juni 2025.

Lima  puluh perkara tindak pidana hukum yang dimusnahkan yakni tindak pidana hukum obatan -batan terlarang berupa narkotika, pencurian, kekerasan anak, pencurian, penipuan, penguasaan  senjata tajam, dan sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya.

Barang bukti untuk narkotika jenis sabu seberat 43,91 gram, narkotika jenis ganza  25,54 gram, sedangkan untuk obat-obatan sebanyak 7.638 butir, dan sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana dilakukan dengan cara diblender dan dibakar serta dipotong dengan mengunakan mesin pemotong besi.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Serang Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)

Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditiya Aditama menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan sejumlah barang bukti merupakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan barang hasil putusan pengadilan, baik putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun putusan Mahkamah Agung RI, sebanyak 50 perkara,” ujar Puguh Aditya Aditama Kasi Intelejen Kejari Lebak.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana ini dilakukan untuk mengurangi barang bukti, khususnya barang bukti narkotika  dan obat-obatan terlarang.

 

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT