Bantentv.com – Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait kompensasi lembur bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menetapkan besaran uang lembur terbaru lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, regulasi ini berlaku sejak 20 Mei 2025.
Besaran uang lembur tersebut masih sama seperti yang tercantum dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 39/2024 untuk tahun anggaran 2025. Artinya, besaran nilai tersebut tidak berubah, namun aturan ini tetap penting sebagai dasar perencanaan anggaran lembur di tahun 2026 mendatang.
“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” dikutip dari Pasal 2 PMK 32/2025.
Ini berarti satuan biaya yang ditetapkan bukanlah angka mutlak dan memungkinkan untuk disesuaikan sesuai kebutuhan dan kebijakan lembaga. Kompensasi lembur ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, tapi non-ASN juga, serta yang bekerja langsung di instansi pemerintahan berhak mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur.
Pegawai non-ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Sebagai catatan, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
Baca juga : Sri Mulyani: Beasiswa KIP Tidak Dipotong
Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sedangkan, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Adapun rincian dari uang lembur, dan uang makan lembur bagi para ASN dan tenaga non ASN sebagai berikut:
- ASN
Uang Lembur
- Golongan I Rp 18.000 per jam
- Golongan II Rp 24.000 per jam
- Golongan III Rp 30.000 per jam
- Golongan IV Rp 36.000 per jam
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari
- Golongan IV Rp 41.000 per hari
- Non-ASN
Uang Lembur
- Honorer Rp 20.000 per jam
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam
Uang Makan Lembur
- Honorer Rp 31.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari.