Kamis, Juni 19, 2025
BerandaBeritaBlanko STNK di Samsat Cilegon Habis

Blanko STNK di Samsat Cilegon Habis

Cilegon, Bantentv.com – Ketersediaan blanko surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Samsat Kota Cilegon telah habis sejak beberapa hari kebelakang. Hal ini disebabkan lantaran antusias masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sejak tiga hari lalu, ketersediaan material atau blanko surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Kota Cilegon telah habis.

Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, Tb. Mochammad Kurniawan mengatakan, meskipun blanko STNK kosong , Samsat Cilegon tetap melayani masyakat. Untuk mengganti blanko tersebut, pihaknya mempersiapkan blanko sementara atau surat keterangan pengganti dokumen (SKPD) yang sudah diberlakukan sejak Selasa, 22 April 2025.

“Informasi terkait blanko STNK kosong memang semua samsat sekarang kondisi dari STNK habis, tapi tidak perlu khawatir bagi masyarakat karena kami menyediakan blanko sementara itu menjadi bukti pembayaran dan bisa nanti ditukar kembali. Nanti ada pihak dari kami menghubungi ke masing-masing warga untuk mengembalikan blanko tersebut dengan STNK yang asli,” ujar Mochammad.

Baca juga : Wakil Gubernur Banten Dimyati : Jangan Persulit Warga Urus Administrasi Balik Nama Kendaraan dan Pemutihan Pajak

Sementara itu, kekosongan blanko STNK ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten. Hal ini disebabkan, lonjakan permintaan masyarakat akan blanko STNK ditengah program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Sejauh ini tidak ada masalah karena Alhamdulillah ini pun sering terjadi pada saat pemutihan tahun kemarin juga sama, dan sering berlangsung dan pihak kepolisian mengusulkan kembali ke Kapolantas untuk bisa menerbitkan kembali atau mencetak kembali STNK asli,” kata Mochammad.

Mochamad menjelaskan, meskipun ketersediaan blanko STNK telah habis, pihaknya telah menerbitkan blanko sementara yang dapat digunakan sebagai STNK asli selama enam bulan. Nantinya blanko sementara tersebut bisa ditukarkan dengan STNK asli, saat ketersediaan blanko STNK sudah ada.

“Blanko yang di cap dan ada nomor telepon yang ada di situ nanti kita kabarin pada saat penyerahan itu bisa satu bulan, nanti bisa konfirmasi ke nomor yang tertera di blanko tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, ketersediaan blanko STNK, diperkirakan akan tersedia paling cepat dalam waktu dua bulan mendatang dan untuk pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan normal, meskipun terjadi kekosongan blankon tersebut.

Erina Faiha Qothrunnada

Editor: Lilik HN

TERKAIT