Serang, Bantentv.com – Masyarakat Kabupaten Serang mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 kilogram sejak awal Februari setelah pemerintah menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas melon secara eceran. Selain itu, pemerintah ingin memastikan harga penjualan gas LPG 3 kilogram lebih terkontrol dan seragam di seluruh Indonesia.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang, Titi Purwitasari, mengatakan bahwa ia baru mengetahui kelangkaan gas LPG melon di daerah Carenang. Hal tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Hiswana Migas agar menambah stok LPG melon di wilayah Carenang.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Disperindag Provinsi Banten untuk menyikapi dan menyiapkan langkah-langkah dalam menangani kelangkaan gas LPG melon ini, termasuk terkait regulasi dan aspek lainnya,” tuturnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari provinsi.
Sementara itu, kelangkaan gas ini sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama karena pembelian kini harus dilakukan di pangkalan gas resmi dengan membawa KTP dan hanya diperbolehkan membeli satu tabung. “Ini cukup menyulitkan,” keluhnya.
Diketahui, bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk menjadi agen resmi dengan mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS). Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan hingga Maret 2025 untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi. (Muhammad Imron/red)