Minggu, Juli 27, 2025
BerandaBeritaAnak Bos Apotek Gama Ditetapkan Sebagai Tersangka

Anak Bos Apotek Gama Ditetapkan Sebagai Tersangka

Serang, Bantentv.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM Serang telah resmi menetapkan pemilik sarana apotek (PSA) berinisial LMM sebagai tersangka kasus obat racikan berbahaya.

Kepala Balai BPOM Serang, Mojaza Sirait menyatakan saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tesangka berinisial LMM  ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 20 Januari 2025 lalu. Alasan LMM ditetapkan tersangka karena di dalam dokumen pengelolaan apotek Gama tersangka berstatus sebagai Direktur.

“LMM berstatus sebagai diretur di dokumen pengelolaan apotek Gama, maka LMM ini ditetapkan sebagai tersangka, “ ujar Mojaza Sirait.

Pihak BPOM  juga telah menyita 400 ribu butir obat dan dua alat bukti yang sudah terpenuhi untuk menetapkan LMM sebagai tersangka.

“Kita juga sudah menyita 400 ribu butir obat dan dua alat bukti lainnya,” ungkap Mojaza Sirait.

Tersangka berinisial LMM yang merupakan anak dari bos Apotek Gama Group dinyatakan telah melanggar tindak pidana kefarmasian terkait obat racikan berbahaya dan dijerat dengan pasal 435 junto pasal 138 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 55 KUH Pidana.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam mengkonsumsi atau membeli.

“Kami imbau masyarakat waspada dalam mengkonsumsi dan membeli obat

Salain itu ia juga mengimbau kepada pihak dokter dan farmasi agar bertanggung jawab atas peredaran obat karena efeknya bisa sangat fatal apabila obat ilegal terus beredar. (Imron/red)

TERKAIT
- Advertisment -