Kamis, November 13, 2025
BerandaBeritaDaftar Barang dan Jasa yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen

Daftar Barang dan Jasa yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Awal tahun 2025 penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun penerapan pajak tersebut hanya berlaku untuk barang-barang tertentu saja. Masyarakat perlu mengetahui barang dan jasa yang nantinya akan terkena PPN 12 persen.

Berikut ini daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:

  1. Beras premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging premium seperti wagyu, dan daging kobe
  4. Produk laut eksklusif, seperti salmon premium, tuna premium, king crab
  5. Jasa pendidikan premium
  6. Jasa pelayanan kesehatan medis premium (rumah sakit mewah)
  7. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600VA.

Sementara barang dan jasa yang terbebas dari PPN 12 persen sebagai berikut:

  1. Barang pokok kebutuhan sehari-hari, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi
  2. Jasa pendidikan
  3. Jasa pelayanan kesehatan
  4. Jasa pelayanan sosial
  5. Jasa angkutan umum
  6. Jasa tenaga kerja
  7. Jasa keuangan
  8. Asuransi
  9. Vaksin polio
  10. Jasa pemakaian air minum
  11. Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Kebijakan ini dibuat bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN 6% Tiket Pesawat, Ini Masa Berlakunya!, Pemerintah akan Kembali Menaikkan PPN Jadi 12% di Awal Tahun 2025

(erina/red)

TERKAIT
- Advertisment -