Pandeglang, Bantentv.com – Alih-alih bukannya ditertibkan, para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Yusuf Martadilaga, Pasar Badak Pandeglang justru akan dilegalkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan pada Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Arlan. Arlan mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran tidak adanya tempat untuk merelokasi para PKL tersebut.
Arlan menyebut para PKL akan dibolehkan berjualan di lokasi tersebut namun dengan pemberlakuan jam operasional berbatas waktu, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun para pengunjung yang datang ke Pasar Badak Pandeglang.
Arlan mengungkapkan konsep penataan para PKL di Pasar Badak sudah disampaikan kepada perwakilan para pedagang dan telah disetujui Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Arlan menargetkan dalam waktu dekat konsep tersebut sudah dapat di realisasikan.
“Kami sudah memiliki konsep penataan sudah juga dikomunikasikan dengan beberapa pelaku usaha atau keterwakilan pelaku usaha yang ada di sana. Konsep yang kami tawarkan adalah dengan menerapkan jam operasional yang berbatas waktu sehingga nanti pelaku usaha di sana bisa terfasilitasi, pengguna jalan pun tidak terganggu,” tutur Arlan Kabid Perindustrian dan Perdagangan Diskoperindag Pandeglang.
Sebelumnya diketahui, sejumlah warga dan pedagang kios mengeluhkan maraknya para PKL yang berjualan di atas trotoar hingga ke badan jalan di Pasar Badak Pandeglang, sehingga kerap menyebabkan kemacetan.(rangga/red)