Serang, Bantentv.com – Polda Banten bersama satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 11 kasus Penyalahgunaan BBM subsidi. Sebanyak 15 pelaku diamankan dari beberapa daerah di wilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 tahun.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres Jajaran melakukan operasi guna menyikapi kelangkaan dan kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan BBM yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan bahan bakar penugasan pemerintah (Pertalite) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite) di seluruh wilayah hukum Polda Banten,” ungkapnya.
Wiwin menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 10 unit R4, 7 unit R2, 1 unit R3, 2.343 ltr BBM subsidi (Solar), 5.471 ltr BBM khusus penugasan (Pertalite), Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi, Alat bantu berupa Jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, Nota / struk pembelian BBM dari SPBU.
“Modus yang digunakan oleh para pelaku. Pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan, namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi harga BBM solar Rp 6.800 dijual kembali dengan harga Rp7.500 – 8.500,” jelas Wiwin.
Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. Kini para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda dan Polres. (jaya/red)