Serang, Bantentv.com – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merekomendasikan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2024 sebesar 7,08 persen. Angka tersebut disepakati usai dilakukan musyawarah antara perwakilan Serikat Pekerja Serikat Buruh, perusahaan yang tergabung dalam APINDO dan Pemkab Serang.
Usulan UMK 2024 Kabupaten Serang pun langsung ditandatangani Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah untuk kemudian disampaikan ke Pj Gubernur Banten.
Bupati serang yang ditemui usai kegiatan di Kecamatan Anyer mengatakan, sebelum diusulkan kenaikan UMK telah dilakukan rapat antara perwakilan Serikat Pekerja Serikat Buruh dan perusahaan yang tergabung di APINDO.
Menurutnya musyawarah yang difasilitasi pemerintah melalui Disnaker dimana awalnya buruh meminta kenaikan UMK 2024 20 persen, namun berdasarkan kesepakatan bersama UMK 2024 diusulkan naik 7,08 persen. Dengan demikian usulan UMK yang diajukan ke Provinsi tetap satu angka di angka 7,08 persen.
“Awalnya buruh minta kenaikan UMK 20 persen, namun hasil kesepakatan buruh dengan APINDO muncul angka kenaikan 7,08 persen,” ujar Bupati Serang.
Berdasarkan surat bernomor 561/3817/disnakertrans tentang rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2024 disepakati usulan UMK 2024 sebesar Rp4.811.062,94 atau naik Rp318.101,66 atau 7,08 persen dari UMK tahun 2023.(rio/red)