Kamis, Oktober 30, 2025
BerandaReligiUmrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Cara Daftar dan Syaratnya!

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Cara Daftar dan Syaratnya!

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mulai berlaku pada 4 September 2025.

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah diperbolehkannya pelaksanaan umrah mandiri bagi warga Indonesia.

Umrah mandiri merupakan perjalanan ibadah umrah yang dilakukan secara pribadi tanpa menggunakan jasa agen travel resmi.

Seluruh proses pendaftarannya dilakukan langsung melalui sistem digital yang terhubung antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi.

Berikut syarat dan cara daftar pelaksanaan umrah mandiri yang perlu diketahui.

Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak keberangkatan
  • Tiket pulang pergi
  • Surat keterangan sehat resmi dari dokter
  • Visa dan bukti pembelian layanan umrah.

Cara Daftar Umrah Mandiri 

  • Kunjungi situs resmi https://umrah.nusuk.sa. Buat akun.
  • Pilih paket perjalanan dan lakukan pemesanan
  • Tunggu penerbitan visa.

Baca Juga: Ingin Umrah di Bulan Ramadan? Berikut Keutamaannya!

Dikutip dari Antara, keuntungan dari sistem umrah mandiri antara lain adanya kebebasan mengatur jadwal dan durasi perjalanan, biaya yang lebih hemat karena pengaturan tiket dan hotel dilakukan sendiri, serta kesempatan beribadah dengan lebih tenang tanpa terikat rombongan.

Meski demikian, ibadah ini juga memiliki tantangan. Kurangnya pemahaman terhadap aturan di Arab Saudi dapat menimbulkan pelanggaran.

Selain itu, ketiadaan bimbingan manasik membuat sebagian jemaah kesulitan memahami tata cara ibadah. Pengurusan akomodasi dan visa secara mandiri pun berpotensi menimbulkan risiko penipuan.

Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah jemaah umrah Indonesia dari tahun ke tahun, terus meningkat. Pada tahun 2022 total terdapat 1.006.306 jemaah, 1.368.616 pada 2023, dan 1.467.005 pada 2024.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -