Kamis, Januari 22, 2026
BerandaReligiBagaimana Hukumnya Menunda Bayar Utang Padahal Punya Uang? Begini Penjelasannya

Bagaimana Hukumnya Menunda Bayar Utang Padahal Punya Uang? Begini Penjelasannya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Dalam kehidupan bermasyarakat, persoalan utang kerap menjadi bagian dari hubungan sosial dan ekonomi. Islam memandang utang sebagai perkara serius yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban sesama manusia.

Oleh karena itu, terdapat aturan dan rambu yang jelas mengenai bagaimana seseorang bersikap ketika memiliki kewajiban utang, terutama terkait dengan pembayaran dan penundaan pelunasannya.

Rasulullah SAW secara tegas memberikan peringatan terhadap orang yang menunda pembayaran utang padahal ia berada dalam kondisi mampu.

Dalam sebuah hadis disebutkan, “Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu (melunasinya) adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa kemampuan membayar utang menjadi tolok ukur utama dalam menilai boleh atau tidaknya seseorang menunda kewajiban tersebut.

Dilansir dari Bimas Kemenag RI, penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Imam An-Nawawi, ia menerangkan bahwa yang dimaksud dengan menunda pembayaran dalam hadis tersebut adalah menunda pelunasan sesuatu yang sudah jelas menjadi kewajiban.

Baca Juga: Amalan-amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan di Hari Jum’at untuk Mendapat Keberkahan

Dengan demikian, seseorang yang secara nyata memiliki kemampuan finansial untuk melunasi utang, tetapi dengan sengaja menunda-nunda pembayaran, maka perbuatannya dinilai sebagai kezaliman dan hukumnya haram.

Namun, Islam juga memberikan ruang keadilan bagi pihak yang berada dalam kondisi berbeda. Orang yang benar-benar tidak mampu membayar utang karena tidak memiliki uang atau menghadapi keadaan tertentu yang dibenarkan oleh syariat, tidak termasuk dalam kategori perbuatan zalim apabila ia menunda pembayaran.

Selain itu, terdapat pula keadaan ketika seseorang pada dasarnya mampu, tetapi dana yang dimilikinya tidak berada di tempat, sedang dalam perjalanan, atau terdapat alasan kuat lain yang membuatnya belum dapat melunasi utang pada waktu tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, penundaan pembayaran tetap diperbolehkan sampai ia benar-benar mampu melunasi utang secara nyata.

Oleh karena itu, istilah “orang kaya” dalam konteks hadis tidak dapat dimaknai secara sederhana sebagai orang yang memiliki harta.

Yang dimaksud adalah orang yang pada saat jatuh tempo utang memang sanggup melunasinya. Apabila terdapat alasan kuat yang menghalangi pembayaran, maka ia tidak termasuk dalam larangan menunda utang.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -