Selasa, September 9, 2025
BerandaInHouseFeatureApa Perbedaan ETLE Biasa dan ETLE Mobile?

Apa Perbedaan ETLE Biasa dan ETLE Mobile?

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – ETLE merupakan singkatan dari electronic traffic law enforcement atau lebih dikenal masyarakat Indonesia sebagai tilang elektronik. Sistem ETLE menggunakan kamera sebagai media utama penangkap gambar sebagai bukti pelanggaran lalu lintas.

Metode ini sudah diterapkan hampir di seluruh Indonesia. Biasanya di jalan-jalan protokol khususnya di lampu merah terpasang kamera pengawas atau CCTV yang akan merekam aktivitas pengguna jalan.

Seiring berjalannya waktu, ETLE yang pada mulanya hanya terpasang di titik-titik strategis dan bersifat statis, kini sudah tersedia ETLE mobile yang lebih dinamis. ETLE mobile bisa berpindah-pindah karena dioperasikan oleh petugas kepolisian.

Pada ETLE biasa gambar pelanggaran yang terekam akan disimpan dalam pusat data yang terhubung dengan informasi detail pelanggar berdasarkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sedangkan pada ETLE mobile gambar rekaman pelanggaran yang difoto petugas menggunakan ponsel akan dijadikan barang bukti di pengadilan.

Meski demikian, hadirnya ETLE bukan menjadi pengganti tugas polisi seutuhnya. Polisi tetap dibutuhkan secara langsung di lapangan guna mengatur ketertiban lalu lintas.

Hanya saja, dengan adanya ETLE kini polisi tidak perlu lagi melakukan penilangan secara langsung kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Polisi hanya akan menegur demi keselamatan tanpa adanya tindakan tilang.

Tilang akan dilakukan secara elektronik yakni dengan mengirimkan surat tilang dengan bukti pelanggaran kepada pengendara yang melanggar. Kemudian pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang direkam ETLE antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm pada pengendara roda dua, tidak memasang sabuk pengaman pada pengendara mobil, angkutan barang yang over dimension over loading (ODOL), dan lain-lain.(kholi/red)

TERKAIT
- Advertisment -