[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Bantentv.com – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) memberikan sanksi berat kepada delapan pemain bulu tangkis Indonesia. Hal tersebut diungkapkan BWF melalui rilisnya pada Rabu, 27 Maret 2024.
Delapan pemain bulu tangkis Indonesia yang diberikan sanksi diantaranya, Hendra Tandjaya pemain ganda putra dan ganda campuran, Ivandi Danang ganda putra dan ganda campuran, Androw Yunanto pemain tunggal putra dan ganda putra, Sekartaji Putri pemain tunggal putrui dan ganda campuran, Mia Mawarti pemain tunggal putrid an ganda putri, Fadilla Afni pemain ganda campuran, Aditiya Dwiantoro pemain ganda putra, Agriprinna Prima Rahmanto Putra pemain tunggal putra,ganda putra dan ganda campuran.
BWF mengungkapkan delapan pemain bulu tangkis Indonesia tersebut terlibat match fixing dan perjudian di bulu tangkis.
Hukuman yang dijatuhkan dari BWF kepada delapan pemain tersebut merupakan kelanjutan atas tuduhan pada 2021. Tak hanya, pemain bulu tangkis Indonesia saja, namun BWF juga memberikan sanksi kepada beberapa pemain lain dari Brunei Darussalam, Malaysia, dan India.
Adapun hukuman yang didapatkan para pemain bulu tangkis sebagai berikut :
- Hendra Tandjaya, Ivandi Danang dan Androw Yunanto dilarang mengikuti dan terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup.
- Sekartaji Putri dilarang untuk mengikuti aktivitas dunia badminton hingga 18 Januari 2028 dan harus membayar denda sebesar 12 dolar AS atau setara Rp190,5 juta.
- Mia Mawarti dan Fadilla Afni, dilarang mengikuti aktivitas bulu tangkis hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar 10 dolar AS.
- Aditya Dwiantoro dilarang mengikuti perlombaan bulu tangkis hingga 2027 dan denda sebesar 7 ribu dollar AS.
- Agripinna Prima Rahmanto Putra, dilarang mengikuti aktivitas badminton hingga 18 Januari 2026 dan denda sebesar 3 ribu dollar AS.
Kasus yang melibatkan 8 pemain bulu tangkis Indonesia ini sudah terjadi pada 2014 hingga 2017 di sejumlah turnamen mulai dari turnamen di Indonesia bahkan di luar Indonesia, yakni Scottish Open Grand Prix (2015), Yonex Sunrise Hong Kong Open (2016), Macau Open (2016), Kejuaraan Bulutangkis Internasional Syed Modi (2017), Yonex Chinese Open di Taipei (2017), US Open Grand Prix (2017), Sky City New Zealand Open (2017), dan Yonex Sunrise Vietnam Open (2017). (erina/red)