Minggu, Februari 15, 2026
BerandaFeaturedUlasanApa Perbedaan Sistem P3K Paruh Waktu dengan Honorer? Ini Penjelasannya

Apa Perbedaan Sistem P3K Paruh Waktu dengan Honorer? Ini Penjelasannya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintahan Indonesia terus gencar dalam menata sistem kepegawaian Non ASN agar lebih terstruktur dan jelas. Salah satu terobosan yang hadir adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, yang menjadi alternatif lain bagi para pekerja non ASN yang masih ditubuhkan instansi.

P3K paruh waktu sendiri didefinisikan sebagai pegawai pemerintah tetapi dengan jam kerja yang statusnya paruh waktu. Acuan hukum dari P3K paruh waktu sendiri terdapat pada MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan 13 Januari 2025.

P3K merupakan alternatif lain bagi para honorer yang sebelumnya gagal di seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu. Tetapi kehadiran mereka masih tetap dibutuhkan sehingga adanya P3K paruh waktu memberikan kesempatan mereka dengan status resmi pegawai instansi.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer di Kota Serang Tuntut Kejelasan

Syarat perekrutannya sendiri, nama tenaga honorer harus terdaftar di database BKN, syarat lainnya adalah pernah mengikuti selesai CPNS dan PPPK penuh waktu. Sektor yang membutuhkan tenaga P3K paruh waktu meliputi Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan operator layanan.

Sayangnya untuk jam kerja dan gajinya sendiri masih belum jelas. Masih harus mengandalkan anggaran pemerintah serta yang tidak pasti. Besaran gajinya sendiri disesuaikan dengan durasi waktu kerja, beban pekerjaan, serta anggaran instansi. Tetapi yang pasti gajinya sendiri tidak akan lebih kecil atau sama dengan gaji tenaga honorer.

Benefit lainnya selain gaji adalah status kepegawaiannya. Bagi para pekerja P3K paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi resmi dengan identitas NIP. Untuk P3K paruh waktu sendiri kerjanya berupa kontra yang dimana bisa diperankan sampai si pegawai bisa menjadi P3K penuh waktu.

Adapun perbedaan antara P3K paruh waktu dengan tenaga kerja Honorer adalah status kepegawaian. Dimana pekerja P3K paruh waktu berstatus ASN dibuktikan dengan perjanjian kerja dan jaminan NIP serta adanya hak ASN, sedangkan honorer berstatus non ASN dengan jaminan yang minim bahkan tidak ada.

Jam kerja P3K lebih jelas dan terstruktur sekitar 4 jam perhari, sedangkan honorer jam kerjanya tidak teratur. Hal tersebut juga berdampak kepada gaji dan tunjangan yang terjamin bagi P3K Paruh Waktu.

Artikel ini ditulis oleh Iksan, peserta program magang di Bantentv.com. Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -