Kamis, Oktober 16, 2025
BerandaFeaturedUlasanAjak Orang Lain Golput Bisa Dipidana 3 Tahun

Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipidana 3 Tahun

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Setiap pesta demokrasi digelar, pasti akan ada orang yang tak ikut memilih atau memberikan suara. Dengan alasan tidak tahu harus memilih siapa, tidak ada yang pantas untuk dipilih dan masih banyak alasan lainnya.

Fenomena golput seakan menjadi bawaan ajang demokrasi. Istilah golput (golongan putih) juga sudah lama menghiasi kencah politik demokrasi di negara ini.

Tenyata kita sebagai generasi bangsa punya andil yang sangat besar dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Tetapi dengan kamu tidak memilih, hal tersebut bisa menjadi pengaruh besar bagi negara ke depannya.

Kemunculan istilah golput ini berawal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda untuk menentang pelaksanaan Pemilu tahun 1971, Pemilu pertama era Orde Baru yang pesertanya terdiri dari 10 partai politik. Jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik. Tokoh yang beken dalam memimpin gerakan ini ialah Arief Budiman. Namun, pencetus istilah golput ini adalah Imam Waluyo, teman Arief.

Digunakan istilah “putih” lantaran gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu. Saat itu memang jarang ada yang berani untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS karena akan ditandai.

Sebenarnya, istilah golput tidak dikenal dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Undang-undang Pemilu dan KPU juga tidak mengenal istilah golput. Namun yang dikenal adalah istilah mempengaruhi atau mengajak memilih atau tidak memilih peserta pemilu.

Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.”

Berdasarkan pasal tersebut, golput yang bisa dipidana, sekurang-kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau syarat yaitu pertama, dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan). Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.

Dalam konteks perundang-undangan, Pasal 515 tersebut termasuk pasal akumulatif yaitu tiga unsur yang ditentukan harus ada secara bersamaan dalam suatu kasus atau peristiwa. Artinya, pidana pemilu bisa disangkakan jika ketiga unsur tersebut benar-benar terpenuhi.

Jadi kesimpulannya, golput tidak dapat dipidana namun yang dipidana adalah orang yang mengajak seseorang untuk golput. Karena hak untuk memilih atau tidak memilih dianggap sebagai hak keonstitusional yang dilindungi oleh negara. Pemilih di Indonesia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapat mereka melalui golput tanpa dikenakan sanksi hukum.

Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 23 ayat (1) UU HAM yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Akan tetapi, yang dapat dipidana adalah orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya (golput), atau supaya memilih peserta pemilu tertentu. (erina/red)

TERKAIT
- Advertisment -