BerandaReligiSering Disebut Saat Puasa, Ternyata Ini Makna Mokel Menurut KBBI dan Islam

Sering Disebut Saat Puasa, Ternyata Ini Makna Mokel Menurut KBBI dan Islam

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Istilah “mokel” kerap muncul saat bulan Ramadan, terutama di media sosial. Kata tersebut bahkan telah tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai kosakata tidak baku yang digunakan dalam percakapan sehari-hari.

Dalam KBBI VI Daring, mokel diartikan sebagai tindakan makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, yang biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Istilah ini tergolong verba cakapan dan populer di kalangan masyarakat, khususnya saat Ramadan.

Secara etimologis, mokel berasal dari bahasa Jawa, yakni “mokèl” yang berarti menghentikan puasa sebelum waktunya. Kamus Bahasa Jawa-Indonesia terbitan Tim Balai Bahasa Provinsi DIY menyebutkan bahwa kata tersebut termasuk dalam kategori nonformal.

Awalnya, istilah mokel populer di wilayah Malang dan sekitarnya, Jawa Timur. Seiring berkembangnya media sosial, terutama TikTok, kata ini semakin dikenal luas.

Baca Juga: Mengenal Istilah-istilah yang Sering Digunakan Saat Ramadan, Yuk Kenali Maknanya!

Beragam konten humor hingga challenge bertema Ramadan turut mendorong penyebaran istilah tersebut ke berbagai daerah di Indonesia.

Meski terdengar ringan dan kerap digunakan dalam konteks candaan, mokel memiliki konsekuensi serius dalam pandangan Islam. Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau kondisi darurat, termasuk perbuatan tercela.

Dalam kitab Fikih Empat Mazhab Jilid 2, Syekh Abdurrahman Al-Juzairi menjelaskan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa dapat dikenai kafarat, yakni hukuman yang setara dengan pelanggaran berat di bulan Ramadan. Kafarat tersebut berupa puasa dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, diwajibkan memerdekakan budak. Apabila tidak memungkinkan, maka memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing satu mud makanan pokok.

Baca Juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Wajib Diketahui

Pandangan serupa juga dijelaskan Ahmad Sarwat dalam bukunya Puasa Bukan Hanya Saat Ramadan, yang menegaskan bahwa kafarat harus dilakukan secara berurutan sesuai ketentuan.

Konsekuensi berat membatalkan puasa tanpa uzur juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang sengaja tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa keringanan dari Allah tidak dapat menggantinya meski berpuasa sepanjang tahun.

Dalam riwayat lain yang dikutip dalam buku Jalan Takwa karya Idrus Abidin, Rasulullah SAW menggambarkan siksaan bagi orang yang sengaja berbuka sebelum waktunya.

Dengan demikian, meski istilah mokel kerap digunakan dalam candaan di media sosial, umat Islam tetap diingatkan untuk menjaga kesucian dan keutamaan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -