Lebak, Bantentv.com – Ratusan warga yang tergabung dari dua kecamatan di Kabupaten Lebak ramai-ramai turun ke jalan, Minggu 1 Desember 2024, guna menuntut pemerintah agar meninjau ulang rencana pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di kawasan lahan milik perhutani.
Pemilihan lokasi TPST ini dinilai menyalahi aturan lantaran berdekatan dengan permukiman warga. Bahkan sebelumnya tidak adanya sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan TPST tersebut.
Massa merupakan warga dari ke empat desa di dua kecamatan meliputi Desa Daroyon, Gemuruh, Pasirgintung dan Muara Dua.
Mereka juga menuntut pemerintah daerah untuk mengkaji sekaligus meninjau ulang rencana pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu yang berada di kawasan lahan milik perhutani Kabupaten Lebak.
Koordinator aksi Anas mengatakan rencana pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu yang berada di kawasan perhutani tersebut dianggap menyalahi aturan. Selain menyalahi aturan rencana pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu ini dianggap terlalu berdekatan dengan permukiman warga.
“Terlalu berdekatan sama permukiman warga, dan menyalahi aturan,” ujar Anas.
Sementara itu tokoh masyarakat Fahrurozi mengatakan warga mengaku kesal dan terkejut karena tidak adanya pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya terhadap warga masyarakat sekitar.
“nggak ada pemberitahuan sebelumnya, warga sekitar kaget,” ujar Fahrurozi.
Warga berharap rencana pembangunan tempat pengelolaan tempat sampah terpadu ini agar dihentikan dan ditinjau ulang kembali oleh pemerintah daerah karena khawatir menimbulkan berbagai dampak. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi maka warga akan menggelar aksi dengan jumlah warga yang lebih banyak lagi. (nano/red)