Serang, Bantentv.com- Terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM), Walikota Serang Syafrudin mengaku prihatin atas penahanan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga (Disparpora), Yoyo Wicahyono. Walikota menyebut akan memberikan bantuan hukum.
Diketahui, Kepala Disparpora Kota Serang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi IKM yang terletak di Margaluyu Kecamatan Kasemen yang kala itu Yoyo menjabat sebagai Kadis UKM Perindag. Proyek revitalisasi ini dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp5,3 Miliar.
Tak hanya Kepala Disparpora, Yoyo Wicahyono yang ditahan, namun kasus ini juga menyeret seorang pengusaha bernama Darusalam dari CV GPM.
Walikota serang, Syafrudin menyerahkan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Ia berharap tersangka Yoyo diberikan kekuatan dan kesabaran karena ini merupakan bagian dari ujian yang harus dilalui.
“Ya, saya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, semoga tersangka Yoyo diberi kekuatan dan kesabaran,” ungkap Syafrudin.
Menurutnya, Yoyo Wicahyono merupakan PNS senior dan pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum terhadap tersangka guna mencari keadilan atas perkara yang menimpa anak buahnya.
“Pemkot Serang akan menyiapkan bantuan hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah hingga ada keputusan yang bersifat tetap atau inkrah,” ujar Walikota.
Dengan ditetapkannya, Yoyo Wicahyono menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra IKM, jabatan Kepala Disparpora Kota Serang otomatis kosong. Dalam waktu dekat ini posisi jabatannya akan segera digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar program kerja organisasi perangkat daerah tersebut berjalan. (jay/red)