Lebak, Bantentv.com – Usulan kenaikan UMK Kabupaten Lebak kembali mencuat setelah kalangan buruh mengajukan angka 10,5 persen untuk penetapan tahun mendatang.
Meskipun tuntutan tersebut telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu, pemerintah daerah masih belum dapat memastikan besaran kenaikan yang akan diberlakukan.
Hingga kini, langkah pemerintah tetap bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah dari Kementerian Tenaga Kerja RI, yang menjadi dasar hukum sebelum menetapkan keputusan final mengenai UMK.
Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan UMK 20 Persen
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak menegaskan bahwa proses penentuan upah minimum tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Instansi tersebut saat ini masih menunggu keputusan yang akan ditetapkan pemerintah pusat terkait pedoman penyesuaian UMK 2026.
Usulan kenaikan sebesar 10,5 persen dari pihak buruh, yang diajukan melalui Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, rencananya akan dibahas terlebih dahulu di dewan pengupahan sebelum mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Mekanisme ini merupakan prosedur standar sesuai regulasi pengupahan kabupaten/kota yang berlaku.
“Terkait usulan itu, nanti kita menyesuaikan dengan pemerintah, keputusan menteri terkait dengan UMK 2026. Adapun ada usulan dari Serikat Buruh Kabupaten Lebak keniakan 8,5 hingg 10 persen nanti kita akan bahas di dewan pengupahan,” ujar Rully, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.
Dalam keterangannya yang lain, Rully kembali menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan apa pun.
“Sampai saat ini masih menunggu, informasinya tanggal 8 baru muncul UMK 2026 dari pusatnya,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penetapan angka final masih sepenuhnya menunggu keputusan pemerintah pusat sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat kabupaten.
Saat ini, UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.172.382. Besaran tersebut menjadi dasar evaluasi dan pertimbangan dalam pembahasan berikutnya.